|
Sampah yang semakin bertambah tiap tahunnya
menjadi permasalahan kita bersama. |
JePe - Surabaya. Di Indonesia volume sampah mengalami peningkatan seiring dengan pertambahan
penduduk. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat pada tahun 2012
rata-rata penduduk Indonesia menghasilkan sampah sekitar 2 kg per orang
per hari. Berdasarkan perhitungan tersebut dapat diperkirakan berapa banyak volume sampah yang dihasilkan oleh suatu kota setiap hari dengan mengalikan jumlah penduduknya dengan 2 kg per orang per hari (Viva News, 2012).
Kementerian
Lingkungan Hidup (2012) menyatakan bahwa volume sampah dalam tiga tahun
terakhir menunjukkan trend naik secara signifikan. Volume sampah pada
tahun 2010 ada 200.000 ton/hari dan pada tahun 2012 ada 490.000 ton per
hari atau total 178.850.000 ton setahun. Dari total sampah tersebut
lebih dari 50% adalah sampah rumah tangga (Viva News, 2012).
Sampah
rumah tangga yang jumlahnya lebih dari 50% total sampah ternyata belum
ditangani dengan baik. Baru sekitar 24,5% sampah rumah tangga di
Indonesia yang ditangani dengan metode yang benar yaitu diangkut oleh
petugas kebersihan dan dikomposkan. Sisanya (75,5%) belum ditangani
dengan baik. Fakta itu ditunjukkan oleh data RISKESDAS 2010 yang
menyatakan bahwa rumah tangga di Indonesia umumnya menerapkan 6 metode
penanganan sampah, yaitu: 1) diangkut oleh petugas kebersihan (23,4%),
2) dikubur dalam tanah (4,2%), 3) dikomposkan (1,1%), 4) dibakar
(52,1%), 5) dibuang di selokan/sungai/laut (10,2%) dan 6) dibuang
sembarangan (9%) (Kantor Utusan Khusus Presiden RI untuk MDGs, 2012).
Fakta
penanganan sampah tersebut di atas juga menunjukkan perilaku masyarakat
yang belum mempedulikan sampah rumah tangganya. Perilaku sosial
tersebut diprediksi berasal dari persepsi masyarakat yang menganggap
sampah sebagai barang kotor, tidak berharga, tidak bermanfaat, dan tidak
mempunyai nilai ekonomi. Persepsi tersebut mendorong masyarakat untuk
mencari cara yang paling mudah dan murah dalam menangani sampah rumah
tangganya yaitu dengan membuang atau membakarnya.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pembakaran sampah di tempat terbuka akan
menghasilkan gas beracun serta dioxin yang berasal dari proses
pembakaran plastik dan bahan beracun lain yang ada di dalam sampah.
Keberadaan gas beracun tersebut akan menambah polusi udara (Damanhuri
dan Padmi, 2010). Terkait hal ini UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah membuat larangan bagi setiap orang untuk membakar
sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Namun nampaknya masyarakat belum mendapat sosialisasi yang baik tentang
pelarangan tersebut, sehingga perilaku membakar sampah di tempat terbuka
masih terus dilakukan masyarakat.
Selama
ini ada anggapan bahwa sampah hanya menimbulkan dampak pemanasan global
jika dibakar. Berdasarkan hasil penelitian anggapan tersebut tidak 100%
benar. Sampah yang dibuang begitu saja ternyata juga berkontribusi
dalam mempercepat pemanasan global karena sampah menghasilkan gas metan
(CH4). Rata-rata tiap satu ton sampah padat menghasilkan 50 kg gas metan. Gas metan itu sendiri mempunyai kekuatan merusak hingga
20-30 kali lebih besar daripada CO2. Gas metan berada di atmosfer dalam
jangka waktu sekitar 7-10 tahun dan dapat meningkatkan suhu sekitar
1,3° Celsius per tahun (Norma Rahmawati, 2012).
Persoalan
sampah merupakan persoalan serius yang mengancam keberlanjutan
lingkungan. Polusi yang ditimbulkan oleh timbulan sampah pada tanah, air
maupun udara yang merupakan komponen abiotik dalam ekosistem akan
berdampak negatif pada kehidupan organisme dalam ekosistem, termasuk
manusia sebagai bagian dari ekosistem. Jika organisme dalam ekosistem
tidak dapat beradaptasi terhadap kondisi ekosistem yang terpolusi,
organisme dapat punah dan kepunahannya tersebut dapat menganggu
kestabilan ekosistem. Rusaknya kondisi ekosistem itu pada akhirnya akan
mengancam keselamatan organisme lain dalam ekosistem, termasuk
keselamatan manusia (Chiras, 2009).
Pemerintah
menyadari pentingnya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup
sehingga menetapkan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sejak Januari
2012 dikampanyekan gerakan Indonesia “Bersih, Asri, Indah (Berseri)”
yang mensosialisasikan pengurangan sampah mandiri menggunakan pendekatan
3R (Reduce, Reuse, Recycle). Namun sayangnya gerakan tersebut tidak berjalan baik karena kurangnya sosialisasi pada masyarakat (Antara News, 2012).
Berdasarkan fakta-fakta di atas disimpulkan bahwa permasalahan
sampah di Indonesia merupakan permasalahan nasional yang berdampak
serius pada kehidupan masyarakat dan kondisi lingkungan sehingga perlu
dilakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan implementasi UU No. 18 Tahun
2008 tentang
Pengelolaan Sampah. Untuk itu pemerintah dan masyarakat perlu
bekerjasama sesuai peran dan fungsi masing-masing agar dapat mengatasi
persoalan sampah, sehingga kita dapat hidup lebih nyaman di lingkungan yang bersih dan sehat. (art)
Sumber : http://green.kompasiana.com